Sabtu, 20 Mei 2023

HUKUM ISLAM & RUKUN ISLAM

 A. HUKUM ISLAM



1. Muakallaf

Orang Mukallaf adalah orang islam yang dikenai beberapa kewajiban menjalani kewajiban perintah dan menjauhi larangan agama karena telah dewasa dan berakal sempurna (akil baligh) dan telah mendengar seruan agama islam.


2. Hukum-Hukum Islam

Hukum islam yang juga disebut hukum syara' itu terbagi menjadi lima macam, yaitu :
1. Wajib, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa, misalnya : sholat fardlu lima waktu. Adapun wajib atau fardlu itu bila ditinjau dari segi pelaksanaannya dibaggi menjadi dua bagian :
  1. Wajib 'ain : yaitu sesuatu yang harus dikerjakan oleh tiap orang muslim yang mukallaf misalnya : Sholat lima waktu, puasa ramadhan dll.
  2. Wajib Khifayah : yaitu sesuatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang mukallaf dan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorangpun dari orang mukallaf yang mengerjakannya. Misalnya : merawat jenazah, mensholati dan menguburkannya.
2. Sunnah atau Mandub, adalah suatu amalan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Misalnya : Sholat rawatib, Sholat tarawih, Sholat Id dsb.
Sunnah dibagi menjadi dua bagian :
  1. Sunnah Muakkad adalah amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, seperti sholat Tarawih, Sholat dua hari raya, karena Rasul senantiasa mengerjakannya.
  2. Sunnah Ghairu Muakkad  : adalah amalan sunnah biasa, misalnya Sholat sunnah qabliyah maghrib.
3. Haram, adalah suatu amalan jika dikerjakan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan maka mendapat pahala. Misalnya berjudi, minuma keras, mencuri, berzina, mendurhakai orang tua dsb.

4. Makruh, adalah suatu amalan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Misalnya merokok, makan petai, brambang mentah dsb.

5. Mubah, adalah suatu amalan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak mendapat pahala. Jadi boleh saja dikerjakan atau ditinggalkan. Misalnya tidur, makan, minum dsb.



3. Syarat dan Rukun
  •  Syarat, adalah suatu amalan yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu yang menjadikan penyebab sahnya pekerjaan. Misalnya : Wudhu merupakan syarat syahnya sholat, pakaian yang suci dsb.
  • Rukun, adalah suatu amalan yang harus dipenuhi dalam suatu pekerjaan, yang menjadikan penyebab sahnya pekerjaan. Misalnya : membaca surat al-fatihah dalam mengerjakan sholat.
  • Syah, artinya telah terpenuhi syarat dan rukunnya dengan betul.
  • Batal, artinya kurang terpenuhinya syarat serta rukunnya atau belum cukup syarat dan rukunnya. 
Secara ringkas kalau syarat harus terpenuhi diluar pekerjaan sedangkan rukun harus dipenuhi dalam pekerjaan dan apabila keduanya telah terpenuhi dengan benar, maka pekerjaan itu dianggap syah oleh syara', namun sebaliknya jika keduanya tidak terpenuhi salah satunya dengan benar, maka pekerjaan itu tidak syah oleh syara' dianggap batal.



B. RUKUN ISLAM

Rukun islam terbagi menjadi lima bagian :
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat artinya mengakui tidak ada Tuhan yang patut disembah kecuali hanya Allah SWT dan mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.
  2. Mengerjakan sholat lima waktu.
  3. Memberikan zakat.
  4. Berpuasa pada bulan Ramadhan.
  5. Menjalankan Ibadah Haji bagi yang sudah mampu.

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar