Senin, 13 Desember 2021

IJTIHAD UPAYA MEMAHAMI AJARAN AGAMA ISLAM

 PEMBAHASAN

  

A.  Pengertian Ijtihad

1. Dari segi bahasa (Etimologi)

        Ijtihad berasal dari kata kerja ( fi’il): jahada, yajhadu,,bentuk masdarnya:jahdan yang berarti  segala kesanggupan untuk mengerjakan sesuatu  yang  sulit atau bisa juga bermakna: bersungguh-sungguh dalam bekerja dengan segenap kemampuan. 

2. Dari segi istilah (Terminologi)
       Ijtihad adalah upaya memperoleh suatu formulasi hukum bagi suatu masalah yang pelik dan tidak disebutkan ketentuannya di dalam al-Qur’an maupun al-Sunnah.

 

 B. Macam-macam ijtihad 

Ijtihad dibedakan dalam beberapa bentuk:

  1. Ijtihad Muthlaq Mustaqil , adalah ijtihad yang dilakukan dengan cara menciptakan norma-norma hukum dan kaidah istinbath yang menjadi sistem  (metode) bagi setiap orang yang hendak berijtihad. 
  2. IJtihad Muthlaq Muntasib , Adalah ijtihad yang dilakukan dengan menggunakan metode istinbath yang dibuat oleh Mujtahid Muthlaq Mustqil. 
  3. Ijtihad Tarjih ,Ijtihad yang  dilakukan oleh seseorang dengan memberikan fatwa atau  keputusan hukum tentang suatu masalah dengan menyandarkan pada salah satu dari madzab-madzab besar ortodoks (klasik).

Para ulama ushul sepakat bahwa ijtihad  itu hanya terjadi pada ayat -ayat  yang bersifat zanniyat , karena sebagian dari materi-materi hukum dalam al-qur’an dan  sunnah, sudah berbentuk diktum  yang otentik, yakni tidak mengandung pengertian lain, atau sudah diberi interpretasi otentik oleh sunnah itu sendiri. Disamping itu, juga ada sebagian diantaranya yang sudah memperoleh kesepakatan bulat serta  diberlakukan secara umum dan  mengikat untuk semua pihak, atau berdasarkan  ijma’.

         Peraturan  hukum islam seperti  kewajiban  shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain adalah termasuk kategori hukum islam yang sudah diketahui oleh umum dan bersifat mengikat semua pihak,serta tidak memerlukan  interprestasi lain lagi.

 

C. Dasar-dasar ijtihad

  • Al-Qur’an. Dalam Al-qur’an Surah Al-Hasyr : 2 yang artinya “Maka ambilah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran,hai orang-orang yang mempunyai    pandangan”. (Q.S. al-Hasyr:2) 
  • Hadits.    “Dari Amr bin ‘Ash ra.yang mendengarkan  Rasulullah bersabda,”Apabila seorang hakim memutuskan perkara,lalu ia berijtihad,kemudian  ternyata ijtihadnya itu benar, maka baginya mendapatkan dua pahala.Dan apabila dia memutuskan suatu perkara,lalu dia berijtihad kemudian ternyata ijtihadnya keliru menurut pandangan Allah,maka ia mendapatkan satu pahala.(H.R.Muslim dan Ahmad)
 D. Hubungan antara al-qur’an,as-sunnah dan ijtihad

 Adanya ijtihad memperlihatkan  bahwa pemakaian akal dalam beragama sangat di hargai.Penggunaan akal atau pertimbangan dalam masalah agama atau undang-undang,memegang peranan penting dalam agama islam.al-qur’an suci dengan tegas dan jelas menghargai akal pikiran.Berulang-ulang al-qur’an menyeru manusia agar menggunakan akal.Disamping itu,al-qur’an penuh dengan anjuran untuk itu,diantaranya: Apakah kamu tidak merenungkan?Apakah kamu tidak mengerti?Apakah kamu tak mempunyai akal?Ini adalah pertanda bagi orang yang mempunyai akal.”Dalam ini adalah pertanda bagi orang yang mempunyai akal,dan sebagainya.Orang yang tak menggunakan akalnya disamakan dengan binatang dan di istilahkan pula oleh al-qur’an sebagai orang yang tuli,bisu, dan buta.

            Ijtihad yang intinya menggunakan akal sehat secara maksimal,sangat di anjurkan oleh al-qur’an. Ijtihad menjadi salah satu dasar hukum islam sesudah al-qur’an dan sunnah .Syari’at (undang-undang) yang di terapkan dalam al-qur’an tak dapat di rubah,karena ia adalah hukum Tuhan. Memang ia tak perlu di ubah,karena semua peraturan itu telah di rumuskan dengan baik sehingga tak ada satupun yang berlawanan dengan tabiat sejati di masa apa saja.

         Adanya undang-undang yang dapat di sesuaikan dengan perkembangan masyarakat mempunyai kaitan erat dengan  misi risalah islam, yaitu untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam dan nikmat bagi manusia. Bagaimana islam menuntun kehidupan manusia yang meliputi segi rohaniah dan jasmaniah sesuai dengan risalahnya itu? Islam menjawab, dalam kehidupan duniawi islam perlu merumuskan dan menegakkan suatu sistem kebudayaan islam yang mampu menciptakan kebaikan bagi manusia seluruhnya. Sistem kebudayaan itu harus bersifat elastis dan dapat berkembang maju  seirama dengan semangat  zaman dan  tetap dengan nafas islam. Dalam  usaha menghadapi kehidupan yang selalu berubah dan menjawab setiap tantangan zaman, islam meletakkan suatu doktrin suatu  pemikiran yang bebas bernama ijtihad. Kalau al-qur’an dan sunah merupakan dua sumber asasi ajaran islam,maka ijtihad berfungsi sebagai alat penggeraknya. Tanpa daya ijtihad, kedua sumber itu akan lumpuh. Sebab itu,ijtihad menjadi sumber tambahan dalam islam.

 

E. PEMECAHAN MASALAH DENGAN MENGGUNAKAN IJTIHAD

 1. Persoalan Puasa 

          Apakah tidak mungkin mengambil manfaat dari puasa dalam meningkatan produktivitas ?. Betapa banyak kita saksikan para buruh dan pekerja yang mencuri waktu hanya untuk makan pagi,dan selanjutnya makan siang yang menghabiskan waktu lebih lama. Dalam dua kondisi ini, maka puasa membuang kebutuhan waktu untuk makan dan semakin bertambah waktu untuk bekerja.


     Kembali saya katakana bahwa siapapun yang berpendapat tentang berkurangnya hasil produksi yang disebabkan oleh puasa ,harus meletakkannya pada proporsi yang jelas antara orang yang berpuasa dengan yang tidak bepuasa.

 

 

PENUTUP

Hal yang perlu ditegaskan disini ialah bagaimanapun hebatnya hasil ijtihad,ia tetap bersifat nisbi dan tidak mutlak karena ia merupakan produk dari sistem logika yang menggunakan akal. Sebab itulah sering terjadi suatu ketetapan ijtihad pada suatu masa diingkari,dibatalkan atau diganti oleh ijtihad masa yang lain. Sebagaimana logika pada umumnya,bisa benar,bisa pula salah,maka demikian pula hasil ijtihad. Hasil ijtihad yang salah tidak dianggap dosa, tetapi dima’afkan dan mujtahid diberi satu pahala,sebagai penghargaan terhadap usaha pengabdian dan pemakaian rasio yang diamanatkan Allah.jika Ijtihad itu benar maka Allah akan memberinya dua pahala,yaitu pahala karena benar dan pahala karena kerja kerasnya.

 

DAFTAR PUSTAKA    

Yanggo,Tahido Huzaemah.1997.Pengantar Perbandingan Mazhab.Jakarta:Logos.

Al Raysuni,Ahmad.dan Muhammad Jamal Barut.2000.Ijtihad Antara Teks,Realita & Kemaslahatan Sosial.Jakarta:Erlangga.

Nata,Abudin.Drs.M.A.1993.Al-qur’an dan Hadits.Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar