Senin, 13 Desember 2021

HAM (HAK ASASI MANUSIA)

PEMBAHASAN

 

A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA DAN HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA

 1. Pengertian Hak Asasi Manusia

Untuk memahami pengertian  Hak Asasi Manusia terlebih dahulu akan dijelaskan pengertian dasar tentang hak. Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya. Hak mempunyai unsur-unsur sebagai berikut: a) pemilik hak; b) ruang lingkup penerapan hak; c) pihak yang bersedia dalam penerapan hak (James W. Nickel, 1996). Ketiga unsur tersebut menyatu  dalam pengertian dasar tentang hak.


Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Dalam kaitan dengan pemeroleh hak paling tidak ada dua teori yaitu  teori McCloskey dan teori Joel Feinberg (James W. Nickel, 1996). Dalam teori McCloskey dinyatakan bahwa pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati atau sudah dilakukan. Sedangkan dalam teori Joel Feinberg dinyatakan bahwa pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim yang abash (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan hak yang disertai dengan kewajiban). Hal itu berarti antara hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam perwujudannya. Karena itu ketika seseorang menuntut hak juga harus melakukan kewajiban. 

Pengertian HAM adalah” hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara”.


2. Hakekat Hak Asasi Manusia

        Merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer).


Ciri-ciri pokok hakikat HAM yaitu : 

  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia    secara otomatis. 
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa.
  •  HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.


Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansour Fakih, 2003).

 

3. Sifat-sifat hak asasi manusia   

  1. Universal (umum),karena diyakini bahwa beberapa hak dimiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, agama, jenis kelamin. Dasar : bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk  berkembang sesuai dengan bakat dan cita citanya (Meriam Budiardjo, 1994).
  2.  Supralegal : tidak tergantung kepada adanya suatu negara atau undang undang dasar, maupun kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih tinggi, karena hak asasi manusia dimiliki manusia, bukan karena kemurahan atau pemberian negara, melainkan karena berasal dari sumber yang lebih tinggi.

        Disebut HAM karena melekat pada eksistensi manusia, yang bersifat universal, merata dan tidak dapat dialihkan.

 

B. BENTUK-BENTUK HAK ASASI MANUSIA

       Prof. Bagir Manan membagi HAM pada beberapa kategori yaitu : hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak sipil terdiri dari hak diperlakukan sama di muka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan. Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman (Bagir,2001).

Sementara itu dalam UUD 1945 (Amandemen I-IV UUD 1945) memuat hak asasi manusia yang terdiri dari hak :

  1. Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (pasal 28). 
  2. Hak kedudukan yang sama di dalam hukum (pasal 27 ayat 1). 
  3. Hak kebebasan berkumpul (pasal 28). 
  4. Hak kebebasan beragama (pasal 29 ayat 1). 
  5. Hak penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2). 
  6.  Hak kebebasan berserikat (pasal 28). 
  7. Hak memperoleh pengajaran atau pendidikan (pasal 31).

  

C. NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA: ANTARA NILAI UNIVERSAL DAN

     PARTIKULAR                

          Wacana atau perdebatan mengenai nilai-nilai HAM apakah universal  artinya nilai-nilai berlaku umum disetiap negara)  atau partikular  (nilai-nilai HAM pada suatu negara sangat konstrktual yaitu  mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara karena ada keterikatan dengan nilau-nilai kulutral yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara) terus berlanjut. Berkaitan dengan nilai-nilai HAM , paling tidak ada 3 teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu terealitas, teori relatuvisme cultural, dan teori radikal universalisme ( davies, peter,1994).

             Teori realitas mendasari pandangan pada asimilasi bahwa adanya sifat manusia yang menekankan sifat interest  dan egoism dalam dunia seperti bertindak anarkis. Sementara itu teori relativitas cultural  berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat particular (khusus) dalam kaitannya dengan penerapan  HAM yaitu :

  • Penekanan HAM  yang lebih menekankan hak sipil, hak politik, hak kepemilikan pribadi. 
  • Penerapan HAM yang lebih menekankan hak ekonomi, dan hak sosial. 
  • Penekanan HAM yang lebih menekankan pada hak penentuan nasib sendiri (self determenetion).

Dalam kaiatanya dengan ketiga teori tentang  nilai-nilai HAM itu ada dua arus yang saling tarik menarik dalam melihat relativitas nilai-nilai HAM yaitu strong relativist dan week relativist.  Strong relativist beranggapan bahwa nilai HAM dan nilai lainnya secara fisik ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu, sedang universalitas nilai HAM hanya menjadi pengontrol nilai HAM yang didasari  budaya lokal atau lingkungan yang spesifik,sementara  week relatifist  memberi penekanan bahwa nilai HAM bersifat universal dan sulit untuk dimodifikasi berdasarkan pertimbangan budaya tertentu , sehingga tidak ada pengakuan nilai-nilai lokal melainkan adanya pengakuan nilai-nilai HAM Universal.

D. HAM DALAM TINJAUAN ISLAM 
       Islam sebagai sebuah agama dengan ajarannya yang universal yang komprehensif akidah, ibadah, dan muamalah, yang masing-masing memuat ajaran tentang  keimanan, dimensi ibadah memuat tentang hubungan manusia dengan sesama manusia maupun dengan alam sekitar, yang kesemuanya dilandasi dengan istilah syariat atau fikih. Dalam konteks ini terdapat ajaran tentang hak asasi manusia (HAM).

       Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang terhormat dan mulia. Karena itu perlindungan dan penghormatan kepada manusia merupakan tuntutan dari ajaran inti sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.

       Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris atau yang menempatkan Allah pada  syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat atau sebagai bangsa.

      HAM dalam islam sebenarnya bukan barang asing, karena wacana tentang HAM lebih awal dibandingkan dengan konsep atau ajaran lainnya, islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama  ajaran islam itu yaitu alqur’an dan hadist yang  merupakan ajaran islam yang normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat islam. 

        Dalam piagam madinah paling tidak ada dua ajaran pokok yaitu: semua pemeluk ajaran islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku bangsa dan hubungan antar komunitas muslim dan non muslim yang didasarkan pada prinsip:

  1. Berinteraksi baik antar sesama tetangga.
  2. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama.
  3. Saling menasehati.
  4. Menghormati kebebasan beragama.

Sedangkan ketentuan HAM yang terdapat dalam deklarasi kauro sebagsa berikut ini :

  • Hak hidup (surat al-maidah:45:al isra’:33) 
  • Hak kehormatan pribadi (surat attaubah:6) 
  •  Hak perlindungan diri (surat al balad : 12-17, at-taubah :6) 
  • Hak kesetaraan wanita dengan pria : surat   al- baqoroh : 228, al-hujrat :13),dls.

Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk hak asasi manusia dalam islam. Pertama hak dorury (hak dasar). Sesuatu dianggap sebagai hak dasar apabila hak itu dilanggar,bukan hanya membuat manusia itu sengsara tetapi hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal bila hak hidup seseorang dilanggar, maka berarti orang itu mati. Kedua hak sekunder (hajy) yakni hak  elementer, misalnya hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak, maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatanya lebih rendah dari hak primer dan hak sekunder.

 

E. HAK ASASI MANUSIA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
 

Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan RI terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.
  1.  Konstitusi (Undang-undang Dasar Negara)
  2. Ketetapan MPR (TAP MPR)
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Pelaksanaan Perundang-undangan

    Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat,karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melakukan amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR,kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hukum bagi pelanggarannya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.  


1. Pengaturan HAM dalam konstitusi (UUD 1945)

Secara garis besar HAM tercantum dalam UUD 1945, sebagai berikut : 

  • Pembukaan UUD 1945 alinea 1 yaitu HAM sebagai hak segala bangsa.
  • Batang tubuh UUD 1945 pasal 27, 28, 28D ayat (3), 30, 31 tentang HAM sebagai hak warga negara.
  • Batang tubuh UUD 1945 pasal 29 ayat (2) tentang HAM sebagai hak tiap-tiap penduduk. 
  • Batang tubuh UUD 1945 pasal 28A sampai dengan pasal 28J tentang HAM sebagai hak individu.

 2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR (TAP MPR) 
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR, dapat dilihat dalam Tap MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Pandangan dan Sikap bangsa indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3. Pengaturan HAM dalam Undang-undang. 

Pengaturan HAM dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :

a. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM 

     Menurut UU No. 39 tahun 1999,kewajiban dasar manusia adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang yang ada diwilayah NKRI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis,dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara RI.
  2.  Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  4. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik. 
  5. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang.

4. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden 

    Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah, antara lain adalah: 

  1. Perpu No.1 tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
  2. KEPRES No.181 tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
  3. KEPRES No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrument hak asasi manusia perserikatan bangsa-bangsa serta tindak lanjutnya. 
  4. KEPRES No. 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makasar. 
  5. KEPRES No. 5 tahun 2001 tentang Pembentuk Pengadilan HAM Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan keputusan presiden No. 96 tahun 2001. 
  6. KEPRES No. 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

 F. PELANGGARAN HAM DAN PENGADILAN HAM

    Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.

        Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).         

      Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.

       Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

 Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM 

  1. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
  2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
  3. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.

G. PENANGGUNGJAWAB DALAM PENEGAKAN (RESPECTION), PEMAJUAN (PROMOTION), PERLINDUNGN (PROTECTION), DAN PEMENUHAN (FULLFILL) HAM 

Perdebatan tentang siapa yang bertanggung jawab dalam penegakan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sampai kini menjadi wacana dann diskusi yang tidak berkesudahan. Dalam kaitan dengan persoalan tersebut, paling tidak ada dua pandangan. 

Pandangan pertama memnyatakan bahwa yang harus bertanggungjawab memajukan HAM adalah negara, karena negara dibentuk sebagai wadah untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.

 Pandangan kedua, menyatakan bahwa tanggungjawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.



PENUTUP

 

Kesimpulan  

  1. HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai satu anugrah allah yang harus dihormati dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara. 
  2. Hakekat HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui keseimbangan antara perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga menghormati, menjunjung tunggi, dan melindungi  HAM  merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan Negara.
  3. Bentuk-bentuk HAM : hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial budaya. 
  4. Pemikiran islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi, dan budaya telah mendahului pemikiran barat.

 Saran 

Sudah  selayaknya kita sebagai makhluk tuhan yang dibekali dengan berbagai potensi sadar untuk lebih mengedepankan kewajiban kita sebelum meminta hak kita.

 


DAFTAR PUSTAKA

Rosyada,Dede.Dkk.2003.Demokrasi,Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani.Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Dahlan,Saronji,Drs dan H. Asy’ari, S. Sos., M. Si.2004.Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VII.Jakarta:Erlangga.

Masrukan,Drs.Dkk.1994.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.Malang:Laboratorium Pancasila IKIP MALANG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar