Minggu, 21 Mei 2023

MAHRAM ATAU MUHRIM

 MAHRAM atau MUHRIM


Sering kita mendengar kata Muhrim ketimbang Mahram. iya gak ? iya dong Ernie sendiri sering mendengar kata Muhrim ketimbang Mahram dalam kehidupan sehari-hari.

" Hei jangan sentuh , gak baik tahu , kita kan bukan muhrim " canda teman Ernie.

Kadang kala kata Muhrim ini juga digunakan dalam guyonan tanpa tahu artinya. Ernie juga awal mulanya pun begitu tidak tahu betul arti Muhrim sebab yang Ernie tahu arti Mahram saja. Nah postingan kali ini akan membahas tentang Mahram dan Muhrim. Jangan sampai kebalik antara Mahram dan Muhrim ya.

Apa itu Mahram ? 
 Mahram adalah orang-orang yang tidak boleh dinikahi, misalnya karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan atau terjadi ikatan kekeluargaan karena pernikahan.

Apa itu Muhrim ?
Muhrim adalah orang yang berpakaian ihram , saat umroh atau haji.

Urusan Mahram ini sangat penting bagi kaum muslimah berjilbab. Karena kewajiban memakai jilbab kan berlaku terhadap lawan jenis kecuali Mahram atau laki-laki yang tidak bisa kita nikahi. Biar gak salah asal main buka jilbab karena kita beranggapan " Iya kan masih saudara, ya gak apa-apalah". Muncullah pertanyaan " siapa sih Mahram kita ? ".

Mahram perempuan adalah suaminya dan semua orang yang haram di nikahi karena berbagai sebab :
  1. Ayah, kakek, dan seterusnya dari jalur laki-laki maupun perempuan.
  2. Anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki atau perempuan.
  3. Saudara laki-laki sekandung, se ayah, atau se ibu.
  4. Saudara laki-laki bapak (paman), saudara laki-laki kakek (paman orang tua), dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  5. Saudara laki-laki ibu (paman), saudara laki-laki nenek (paman orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Putra saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu laki-lakinya dan seterusnya kebawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  7. Putra saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu laki-lakinya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  8. Saudara laki-laki sepersususan memiliki hukum seperti saudara kandung.
  9. Suami ibunya, suami anaknya, ayah mertua.
Semua yang disebut Mahram bagi perempuan adalah laki-laki. Adapun saudara perempuan nggak kita sebut Mahram, ya. Kebalikannya, Mahram laki-laki adalah perempuan.

Nah, Muslimah kita boleh membuka jilbab dihadapan mereka yang termasuk Mahram ini. Urusan Mahram (haram dinikahi) berlaku bagi muslim dan muslimah, bedanya bagi muslimah ada catatan berarti boleh buka jilbab tadi. Aturan ini bukan dibuat-buat, melainkan tercatat di dalam al-qur'an.

Ernie terkadang merasa masih binggung dengan siapa saja mahram kita. Untuk memudahkan pemahaman tentang Mahram Ernie pun searching Skema Mahram di mbah google. Alhasil ini dia Skema Mahram kita : 

Di skema tersebut dapat kita lihat kaidah Mahram dan Kaidah Selain Mahram

Di luar jilbab Mahram ini akan membantu muslimah, sebab banyak sekali hukum tentang pergaulan muslimah yang berkaitan dengan erat dengan Mahram, seperti hukum safar, kholwat berdua-duaan, pernikahan, dan perwalian.

Semoga ikhtiar menyempurnakan jilbab kita, termasuk "tegas" untuk urusan Mahram ini, menjadi bukti kesungguhan cinta kita untuk-Nya.

" Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung". (Qs. An Nur : 31)
Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman, "Agar mereka menjaga pandangannya[32], dan memelihara kemaluannya[33], dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)[34], kecuali yang (biasa) terlihat[35]. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya[36], dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya)[37], kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka[38], atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka[39], atau saudara-saudara laki-laki mereka[40], atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka[41], atau para perempuan (sesama Islam) mereka[42], atau hamba sahaya yang mereka miliki[43], atau para pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan)[44], atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan[45]. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya[46] agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan[47]. [48]Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah[49], wahai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung[50]. - See more at: http://www.tafsir.web.id/2013/03/tafsir-nur-ayat-23-31.html#sthash.7xsl8xFw.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar